Orang Muslim dalam kapasitasnya sebagai orang Muslim berpegang teguh kepada Kitab Tuhannya, dan Sunnah Nabi-Nya. Ia hidup di bawah naungan keduanya, dan mengatur seluruh kehidupannya berdasarkan keduanya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan Mukminah, apakah Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.,
“Salah seorang dari kalian tidak beriman hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Diriwayatkan Imam Nawawi dalam Al-Arba’in. Ia berkata, “Hadits ini hasan shahih yang kami riwayatkan dalam buku Al-Hujjah”)
“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak termasuk dalam perintah kami, maka bertolak.”
Oleh karena itu, orang Muslim menerapkan etika-etika terhadap sifat-sifat fitrah yang ditegaskan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.,
“Fitrah itu ada lima: Mencukur rambut di sekitar kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut di ketiak, dan memotong kuku.”
Etika-etika tersebut adalah sebagai berikut :
Khitan, yaitu memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki. Khitan disunnahkan dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. mengkhitan Al-Hasan dan Al-Husain, anak Fathimah Az-Zahra’ dan Ali bin Abu Thalib pada hari ketujuh kelahirannya. Pelaksanaan khitan boleh ditunda hingga anak sebelum mencapai usia baligh, karena Rasulullah saw. mengkhitan Ibrahim pada usia delapan tahun. Diriwayatkan bahwa jika ada seseorang masuk Islam di hadapan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam., maka beliau bersabda, “Buanglah darimu rambut kekafiran, dan berkhitanlah.”
Memotong kumis. Orang Muslim harus memotong kumisnya yang memanjang hingga sampai kedua bibirnya.
Adapun jenggot, maka ia membiarkannya hingga memenuhi wajahnya, karena sabda-sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. berikut:
“Potonglah kumis, panjangkan jenggot, dan berbedalah dari orang-orang Majusi.” (Diriwayatkan Muslim).
“Berbedalah dari orang-orang musyrikin, potonglah kumis, dan panjangkan jenggot.”
Jadi diharamkan mencukur jenggot. Selain itu, orang Muslim harus menghindari mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain, karena Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. melarang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain. (Muttafaq Alaih).
Orang Muslim juga harus menghindari mengecat jenggotnya dengan warna hitam, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda ketika ayah Abu Bakar dihadapkan kepada beliau pada saat penaklukan Makkah dalam keadaan rambutnya sudah memutih,
“Bawa dia ke salah satu istri-istrinya, dan hendaklah salah satu dari istrinya mengubahnya dengan sesuatu dan hindarilah warna hitam. Adapun mewarnai dengan pohon anai (pacar), dan pohon katam, maka disunnahkan mewarnai dengannya.” (Muttafaq Alaih).
Jika orang Muslim membiarkan rambut kepalanya dan tidak mencukurnya, maka ia memulihkannya dengan menggunakan minyak, karenanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. bersabda, “Barangsiapa mempunyai rambut banyak, hendaklah ia memuliakannya.” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).
Mencabut rambut di ketiak. Orang Muslim harus mencabut rambut di ketiaknya. Jika ia tidak bisa mencabutnya, ia mencukurnya, atau mengolesinya dengan kapur barus agar hilang.
Memotong kuku. Orang Muslim harus memotong kukunya. Ia disunnahkan memulai memotong kukunya di tangan kanannya, kemudian kuku di tangan kirinya, kemudian kuku di kaki kanannya, kemudian kuku di kaki kirinya, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. senang memulai memotong kuku dari yang kanan.
Orang Muslim melakukan kelima hal tersebut dengan niat pahala mengikuti beliau, dan bersunnah dengan sunnahnya, karena segala amal perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap orang itu tergantung pada niatnya.
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri
Artikel Terkait